Text
Himpunan Undang-undang hak Cipta Paten & Merek
HaKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual merujuk pada perlindungan hukum yang diberikan oleh sebuah negara kepada seseorang atau sekelompok individu atas gagasan atau intelektualnya yang telah dituangkan dalam wujud sebuah karya. Hukum atas HaKI ini sifatnya teritorial kenegaraan. Dalam artian, karya tersebut hanya akan dilindungi hak haknya di negara tempat karya tersebut telah didaftarkan untuk memperoleh HaKI.
Keberadaan HaKI ini adalah hal penting bagi siapapun, terutama yang telah melahirkan karya intelektual atau gagasannya. Kenapa? Sebab, dari karya ini kita akan memiliki potensi untuk memperoleh keuntungan berupa materi. Karena berkaitan dengan keuntungan materi inilah, hak atasnya harus dilindungi secara hukum.
Jika tidak dilindungi, tentu para penciptanya akan dirugikan. Hasil karya cipta tersebut bisa saja dijiplak atau dibajak sehingga hak-hak ekonomi si pencipta akan hilang. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami undang undang terkait HaKI ini, yang di antaranya terdapat Hak Cipta, Paten, dan Merek. Buku ini dapat menjadi panduan bagi Anda yang hendak mempelajari Hak Cipta, Paten, dan Merek sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain