Surat Keterangan Bebas Pustaka (SKBP) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh perpustakaan untuk menyatakan bahwa seorang siswa/siswi atau pengguna perpustakaan tidak memiliki tanggungan, seperti buku yang belum dikembalikan atau denda yang belum dibayarkan. Berikut adalah informasi tentang persyaratan dan tujuan surat ini, yang dapat berlaku untuk Perpustakaan SMKN 2 Ponorogo :
Persyaratan Surat Keterangan Bebas Pustaka
Pengembalian Buku
- Semua buku yang dipinjam dari perpustakaan harus dikembalikan dalam kondisi baik.
- Jika ada buku yang hilang atau rusak, siswa wajib mengganti sesuai aturan yang berlaku (misalnya, mengganti buku serupa atau membayar denda).
Pelunasan Denda
- Semua denda keterlambatan pengembalian buku atau tanggungan biaya lain harus diselesaikan.
Mengisi Formulir Pengajuan SKBP
- Formulir dapat diambil di perpustakaan .
- Data yang harus dilengkapi: Nama, NIS, Kelas, dan tujuan pembuatan SKBP.
Validasi dari Pustakawan
- Pustakawan akan memverifikasi riwayat pinjaman dan memastikan tidak ada tanggungan.
Hibah Buku
Tujuan Pembuatan Surat Keterangan Bebas Pustaka
Syarat Kelulusan
- SKBP menjadi salah satu dokumen pendukung yang wajib diserahkan siswa sebelum kelulusan.
Penutupan Akun di Perpustakaan
- Untuk menonaktifkan akun peminjaman buku siswa yang telah lulus atau pindah sekolah.
Administrasi Sekolah
- Sebagai bukti bahwa siswa telah memenuhi tanggung jawab mereka terhadap perpustakaan.
Meningkatkan Tertib Administrasi
- Membantu perpustakaan memastikan koleksi buku tetap lengkap dan tanggung jawab peminjaman diselesaikan dengan baik.
Rekomendasi Layanan Perpustakaan di Masa Depan
- Memastikan rekam jejak siswa bersih sehingga memudahkan mereka untuk mengakses perpustakaan di tempat lain di masa depan.