HaKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual merujuk pada perlindungan hukum yang diberikan oleh sebuah negara kepada seseorang atau sekelompok individu atas gagasan atau intelektualnya yang telah dituangkan dalam wujud sebuah karya. Hukum atas HaKI ini sifatnya teritorial kenegaraan. Dalam artian, karya tersebut hanya akan dilindungi hak haknya di negara tempat karya tersebut telah didaftarkan untu…